pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PelayananPublik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Sejalan dengan itu, usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah.
Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Suatu ide atau gagasan untuk dapat menjadi Inovasi Daerah harus melalui tahapan yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.
Tujuan dan Sasaran BimbinganTeknis Tujuan dilaksanakan bimbingan teknis, yaitu : a. Memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah dalam hal ini DPRD maupun SKPD serta masyarakat umum subtansi Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2017. b. Memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah dalam hal ini DPRD maupun SKPD serta masyarakat umum hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam mengusulkan dan menerapkan inovasidaerah. Adapun sasaran dari bimbingan teknis ini adalah pemerintah daerah dalam hal ini DPRD maupun SKPD serta masyaraka tumum agar memahami tahapan serta hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam mengusulkan dan melaksanakan Inovasi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2017